Ini Besaran Gaji Ketua hingga Anggota DPR

Ketenagakerjaan
1
Cindy Mutia Annur 14/07/2023 19:00 WIB
Besaran Gaji Pokok Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR (PP Nomor 75 Tahun 2000)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga negara yang memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Rincian tugas DPR di antaranya membuat undang-undang bersama presiden, menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang diajukan pemerintah, serta menjalankan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.

Adapun DPR berasal dari anggota partai politik yang dipilih melalui pemilu, dengan masa jabatan aktif di parlemen selama 5 tahun. Lantas, berapa besar gajinya?

Gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, dengan rincian:

  • Gaji pokok Ketua DPR: Rp5.040.000 per bulan
  • Gaji pokok Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
  • Gaji pokok Anggota DPR: Rp4.200.000

(Baca: Belanja Gaji dan Tunjangan Pejabat Negara Naik 49% pada 2022, Tertinggi Sedekade)

Tapi, bukan cuma gaji pokok, anggota DPR juga mendapatkan berbagai macam tunjangan yang ditetapkan melalui Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Mengutip dari Katadata.co.id, berikut rincian tunjangan DPR:

  • Uang sidang/paket: Rp2.000.000
  • Asisten anggota: Rp2.250.000
  • Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa per bulan
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
  • Tunjangan istri sebesar 10 % dari gaji pokok untuk:
    • Anggota DPR: Rp420.000 per bulan
    • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp462.000 per bulan
    • Anggota DPR merangkap Ketua: Rp504.000 per bulan
  • Tunjangan untuk dua anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk:
    • Anggota DPR: Rp168.000 per bulan
    • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp184.000 per bulan
    • Anggota DPR merangkap Ketua: Rp201.600 per bulan
  • Tunjangan jabatan:
    • Anggota DPR: Rp9.700.000 per bulan
    • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp15.600.000 per bulan
    • Anggota DPR merangkap Ketua: Rp18.900.000 per bulan
  • Tunjangan kehormatan:
    • Anggota DPR: Rp5.580.000 per bulan
    • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp6.450.000 per bulan
    • Anggota DPR merangkap Ketua: Rp6.690.000 per bulan
  • Tunjangan komunikasi:
    • Anggota DPR: Rp15.554.000 per bulan
    • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp16.009.000 per bulan
    • Anggota DPR merangkap Ketua: Rp16.468.000 per bulan
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran:
    • Anggota DPR: Rp3.750.000 per bulan
    • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp4.500.000 per bulan
    • Anggota DPR merangkap Ketua: Rp5.250.000 per bulan
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
  • Biaya perjalanan harian sebesar:
    • Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000
    • Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000
    • Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000
    • Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000

Anggota DPR juga mendapatkan berbagai fasilitas, seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan rumah, uang pensiun, dan tunjangan beras pensiunan.

Berikut rincian fasilitas yang didapatkan anggota DPR:

  • Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp3.000.000
  • Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (pertahun) sebesar Rp5.000.000
  • Uang Pensiun sebesar 60% dari gaji pokok untuk:
    • Ketua DPR sebesar Rp3.024.000
    • Wakil ketua DPR sebesar Rp2.772.000
    • Anggota DPR sebesar Rp2.520.000

(Baca: DPR Sahkan RUU Kesehatan, Apakah Masyarakat Setuju?)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua