Jumlah simpanan masyarakat di perbankan mencapai 206,89 juta rekening dengan nilai lebih dari Rp 5 kuadriliun pada April 2017. Dari jumlah simpanan tersebut, sebanyak 2,39 juta rekening (1,1 persen) memiliki saldo di atas Rp 200 juta. Sedangkan sisanya sebanyak 204,47 juta rekening (98,88 persen) nilai simpanannya di bawah Rp 200 juta.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun/PMK.03/2017, rekening yang dimiliki orang pribadi dengan saldo paling sedikit Rp 200 juta diperbankan wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak. Peraturan ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap peraturan tersebut karena batasan itu hanya untuk mengetahui potensi perpajakan. Jika dilihat dari jumlah rekening yang memiliki saldo di atas Rp 200 juta juga sangat kecil hanya 1,1 persen dari total rekening. Namun, peraturan ini menuai kontroversi karena dianggap terlalu rendah dan terkesan hanya untuk mengejar pajak nasabah kelas menengah dan bukan untuk mengejar para pengemplang pajak.