Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai total kredit/pembiayaan dari perbankan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia mencapai Rp1,5 kuadriliun pada akhir kuartal III atau September 2024.
Nilai kredit yang macet atau masuk kategori non-performing loan/non-performing financing (NPL/NPF) mencapai Rp59,8 triliun, setara 4,00% dari total pembiayaan UMKM nasional.