Tiga hari menjelang lengser dari jabatan presiden, Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (Setjen DPR) pada Jumat (18/10/2024).
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 135 Tahun 2024.
"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," demikian bunyi beleid tersebut.
Pemberian tukin ini bervariasi sesuai kelas jabatan. Nilai tukin terendah untuk kelas jabatan 1, yaitu Rp2,58 juta per bulan, naik dari sebelumnya Rp1,97 juta per bulan.
Kemudian nilai tukin tertinggi untuk kelas jabatan 17 atau non-grade, yakni Rp41,55 juta per bulan, naik dari sebelumnya Rp26,32 juta per bulan.
Sebagai catatan, tukin ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau diberhentikan dari jabatan organiknya.
Tukin juga tidak diberikan kepada pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam masa bebas tugas untuk persiapan pensiun.
Berikut daftar tukin pegawai Setjen DPR berdasarkan Perpres 135/2024:
- Kelas jabatan 17 atau non-grade: Rp41.550.000
- Kelas jabatan 16: Rp32.540.000
- Kelas jabatan 15: Rp24.100.000
- Kelas jabatan 14: Rp21.330.000
- Kelas jabatan 13: Rp13.670.000
- Kelas jabatan 12: Rp12.370.000
- Kelas jabatan 11: Rp10.974.000
- Kelas jabatan 10: Rp8.458.000
- Kelas jabatan 9: Rp7.474.000
- Kelas jabatan 8: Rp6.349.000
- Kelas jabatan 7: Rp5.079.000
- Kelas jabatan 6: Rp4.837.000
- Kelas jabatan 5: Rp4.607.000
- Kelas jabatan 4: Rp4.179.000
- Kelas jabatan 3: Rp3.980.000
- Kelas jabatan 2: Rp3.154.000
- Kelas jabatan 1: Rp2.575.000
Dengan adanya aturan baru ini, aturan lama Perpres 92/2016 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Setjen DPR tidak lagi berlaku.
(Baca: Tunjangan Kinerja Pegawai Basarnas Naik pada 2024)