Tunjangan Kinerja Pegawai Basarnas Naik pada 2024

1
Nabilah Muhamad 17/10/2024 11:04 WIB
Image Loader
Memuat...
Tunjangan Kinerja Pegawai Basarnas (Perpres 165/2015 dan Perpres 118/2024)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Keputusan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2024 yang diundangkan pada 11 Oktober 2024. Adapun kenaikan tukin Basarnas terakhir kali dilakukan pada 2015.

"Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," demikian bunyi beleid tersebut.

Nilai tukin ini bervariasi sesuai kelas jabatan. Nilai tukin terendah untuk kelas jabatan 1, yaitu Rp2,53 juta per bulan, naik dari sebelumnya Rp1,96 juta per bulan.

Kemudian nilai tukin tertinggi untuk kelas jabatan 17, yakni Rp33,24 juta per bulan, naik dari sebelumnya Rp26,32 juta per bulan.

Sebagai catatan, tukin ini tidak diberikan pada pegawai Basarnas yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau diberhentikan dari jabatan organiknya.

Tukin juga tidak diberikan kepada pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam masa bebas tugas untuk persiapan pensiun.

Berikut daftar tukin pegawai Basarnas berdasarkan Perpres 118/2024:

  • Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
  • Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
  • Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
  • Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
  • Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
  • Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
  • Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
  • Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
  • Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
  • Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
  • Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
  • Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
  • Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
  • Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
  • Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
  • Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
  • Kelas jabatan 1: Rp2.531.250

Atas perubahan tersebut, aturan lama yaitu Perpres 165/2015 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Basarnas tidak lagi berlaku. 

(Baca: Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian PPPA Naik pada 2024)

Editor : Adi Ahdiat

Data Populer

Lihat Semua