Pemerintah menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2024 yang disahkan pada 2 Juli 2024.
"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian PPPA telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," demikian dikutip dari Perpres tersebut.
Tukin ini diberikan untuk pegawai Kementerian PPPA setiap bulan dengan nilai bervariasi berdasarkan kelas jabatan.
Nilai tukin terendah berada di kelas jabatan 1, yakni Rp2,53 juta per bulan, naik dari sebelumnya Rp1,96 juta per bulan.
Kemudian tukin tertinggi untuk kelas jabatan 17, yaitu Rp33,24 juta per bulan, naik dari sebelumnya Rp26,32 juta per bulan.
Khusus untuk Menteri PPPA yang saat ini dijabat I Gusti Ayu Bintang Darmawati, berhak mendapat tukin 150% dari besaran tukin tertinggi. Dengan begitu ia mendapat tukin Rp49,86 juta per bulan.
Adapun tukin tidak diberikan kepada pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau diberhentikan dari jabatan organiknya.
Tukin juga tidak diberikan kepada pegawai yang tengah menjalankan cuti di luar tanggungan negara, atau dalam masa bebas tugas untuk persiapan pensiun.
Berikut daftar lengkap tukin pegawai Kementerian PPPA berdasarkan Perpres Nomor 71 Tahun 2024:
- Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
- Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
- Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
- Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
- Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
- Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
- Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
- Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
- Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
- Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
- Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
- Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
- Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
- Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
- Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
- Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
- Kelas jabatan 1: Rp2.531.250
Dengan perubahan ini, aturan lama terkait tukin Kementerian PPPA, yaitu Perpres Nomor 153 Tahun 2015 tak lagi berlaku.
(Baca: Gaji BSSN Disorot Buntut Kelumpuhan Pusat Data Nasional, Berapa Besar?)