Gaji BSSN Disorot Buntut Kelumpuhan Pusat Data Nasional, Berapa Besar?

Ekonomi & Makro
1
Erlina F. Santika 28/06/2024 16:10 WIB
Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara/BSSN Berdasarkan Kelas Jabatan (2020)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Kelumpuhan Pusat Data Nasional (PDN) akibat serangan ransomware menjadi perhatian publik. Topik ini begitu ramai dibicarakan di media sosial, terutama X alias Twitter.

Kata "mundur" bahkan menjadi trending topic di platform X. Isinya, beberapa warganet meminta pejabat yang bertanggung jawab untuk mundur karena dianggap gagal mengatasi kekacauan ini. Adapun pihak yang dianggap bertanggung jawab adalah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Warganet juga menyoroti gaji para pejabat dua kementerian/lembaga tersebut. "Digaji gede tapi nggak bisa kerja," tulis akun @rizkidwika yang viral hingga lebih dari 15 ribu likes pada Kamis (27/6/2024).

Lantas, berapa besaran gaji atau tunjangan jajaran BSSN?

Berdasarkan Peraturan BSSN Nomor 3/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, tunjangan pegawai lembaga ini disesuaikan berdasarkan kelas jabatannya.

Terbesar adalah level 18 atau kepala BSSN yang mendapat tunjangan sebesar Rp49,86 juta per bulan. Ini belum termasuk gaji pokok dan tunjangan lainnya, seperti tunjangan jabatan, pangan atau beras, dan sebagainya.

Tertinggi kedua kelas 17 sebesar Rp33,24 juta per bulan. Ketiga, level 16 sebesar Rp27,57 juta per bulan.

Semakin besar kelas jabatannya, semakin besar pula tunjangan kinerjanya. Adapun level terbawah, yakni kelas 1, mendapat tunjangan sebesar Rp2,53 juta per bulan; kelas 2 sebesar Rp2,7 juta; dan kelas 3 Rp2,89 juta.

Berikut daftar lengkap tunjangan kinerja alias tukin pegawai BSSN:

  • Kelas 18/Kepala BSSN Rp 49.860.000,00
  • Kelas 17: Rp33.240.000,00
  • Kelas 16: Rp27.577.500,00
  • Kelas 15: Rp19.280.000,00
  • Kelas 14: Rp17.064.000,00
  • Kelas 13: Rp10.936.000,00
  • Kelas 12: Rp9.896.000,00
  • Kelas 11: Rp8.757.600,00
  • Kelas 10: Rp5.979.200,00
  • Kelas 9: Rp5.079.200,00
  • Kelas 8: Rp4.595.150,00
  • Kelas 7: Rp3.915.950,00
  • Kelas 6: Rp3.510.400,00
  • Kelas 5: Rp3.134.250,00
  • Kelas 4: Rp2.985.000,00
  • Kelas 3: Rp2.898.000,00
  • Kelas 2: Rp2.708.250,00
  • Kelas 1: Rp2.531.250,00.

(Baca juga: Sebelum Kena Ransomware, Pusat Data Nasional Diguyur APBN Rp700 M)

Tanggung jawab pemerintah

Katadata mewartakan, Pusat Data Nasional (PDN) sementara yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Telkom Sigma mengalami serangan ransomware sejak 20 Juni 2024.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai serangan yang menyebabkan gangguan layanan publik sebagai kegagalan pemerintah melindungi data pribadi. Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar mengatakan dugaan kegagalan perlindungan data pribadi dari insiden PDN sementara, penanganannya dapat mengacu pada UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Dugaan kegagalan perlindungan data pribadi ini, berangkat dari kemungkinan besarnya pemrosesan data-data pribadi warga negara yang dikelola oleh berbagai kementerian/lembaga, dan melakukan penyimpanan data di PDN sementara,” kata Wahyudi dalam keterangan pers, Selasa (25/6/2024).

Merespons insiden keamanan siber dan dugaan kegagalan pelindungan data pribadi pada infrastruktur PDNS, ELSAM menekankan pada pemangku kepentingan untuk:

  • BSSN memastikan proses investigasi yang tuntas untuk mengetahui penyebab terjadinya insiden, memberikan laporan kepada publik secara akuntabel, sekaligus melakukan proses pemulihan atas sistem maupun juga data-data yang disimpan pada infrastruktur PDN sementara.
  • BSSN melakukan audit keamanan siber secara menyeluruh terhadap infrastruktur informasi vital, khususnya yang berkaitan dengan pemrosesan data-data strategis, maupun data-data pribadi warga negara.
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan pemenuhan seluruh standar kepatuhan terkait dengan pelindungan data pribadi, termasuk kewajiban untuk segera memberikan notifikasi kepada subjek data, berkaitan dengan kegagalan pelindungan data pribadi yang terjadi.
  • Presiden maupun DPR segera menyiapkan usul inisiatif RUU Keamanan Siber, dengan menekankan pada pendekatan human centric, untuk merespons seluruh dinamika yang terkait dengan keamanan siber.
  • Pemerintah menjamin adanya mekanisme pemulihan yang efektif bagi publik, terkait dengan insiden keamanan siber yang terjadi, termasuk yang berkaitan dengan kegagalan pelindungan data pribadi, serta kegagalan dalam pemberian layanan publik.

(Baca Katadata: ELSAM soal PDN Diserang Ransomware: Ini Kegagalan Pemerintah

Data Populer
Lihat Semua