Pada akhir Agustus hingga awal September 2025, masyarakat di berbagai wilayah Indonesia melakukan aksi unjuk rasa.
Usai aksi, warganet ramai-ramai menyampaikan "17+8 Tuntutan Rakyat", yakni 17 tuntutan yang mesti diselesaikan negara dalam 1 minggu, serta 8 tuntutan yang diberi batas waktu sampai setahun.
Isi tuntutannya beragam, mulai dari evaluasi tunjangan anggota DPR, reformasi partai politik, kepolisian, TNI, perpajakan, perampasan aset koruptor, sampai kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan.
Menurut survei Litbang Kompas, 37,9% responden yakin negara hanya mampu memenuhi sebagian dari tuntutan tersebut. Kemudian 30,7% percaya seluruh tuntutan dapat dipenuhi, dan 30% lainnya pesimistis semua tuntutan bisa terealisasi.
Dari 8 tuntutan yang diberi tenggat waktu setahun, sebanyak 27,6% responden percaya tuntutan yang mungkin dipenuhi adalah pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset Koruptor.
Sedangkan responden yang yakin negara bisa memenuhi tuntutan lainnya lebih sedikit.
Berikut tingkat keyakinan publik terhadap kemungkinan pemenuhan tuntutan rakyat yang diberi tenggat waktu setahun ke depan:
- Sahkan dan tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor: 27,6%
- Tinjau ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan: 16,8%
- Bersihkan dan reformasi besar-besaran DPR: 14,5%
- Susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil: 10,4%
- Reformasi kepemimpinan dan sistem di kepolisian agar profesional dan humanis: 5,9%
- TNI kembali ke barak tanpa pengecualian: 5,5%
- Reformasi partai politik dan kuatkan pengawasan eksekutif: 3%
- Tidak ada sama sekali: 10,5%
- Tidak tahu/tidak jawab: 5,8%
"Fenomena ini memperlihatkan pragmatisme publik. Mereka menaruh harapan pada langkah konkret yang teknokratis. Reformasi struktural yang kompleks dinilai sulit diwujudkan dalam waktu dekat," kata tim Litbang Kompas dalam laporannya, Senin (15/9/2025).
Survei ini melibatkan 528 responden dari 72 kota di 38 provinsi yang dipilih secara acak, sesuai proporsi penduduk di setiap provinsi.
Pengambilan data dilakukan pada 8-12 September 2025 melalui wawancara telepon. Toleransi kesalahan survei (margin of error) sekitar 4,22% dan tingkat kepercayaan 95%, dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.
(Baca: Usai Kerusuhan Agustus 2025, Banyak Orang Kecewa dengan Bangsa Indonesia)