Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghimpun, total wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun lapor 2023 yang diperbarui April 2024 adalah sebanyak 407.290 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 391.705 orang telah menyampaikan LHKPN, sehingga tingkat pelaporan LHKPN secara nasional sampai dengan April 2024 sebesar 96,17%.
Meskipun terlihat cukup tinggi, pihak yang dikategorikan 'patuh' atau sudah menyelesaikan laporan lebih rendah. Ini bisa terlihat dari penjabaran tiap bidangnya.
Lembaga eksekutif mengantongi wajib lapor terbanyak, yakni 324.077 orang per April 2024. Dari jumlah tersebut, 96,83% sudah lapor LHKPN, tetapi yang melengkapi laporan baru 50,42% dari yang sudah melapor.
Bidang tergemuk kedua adalah BUMN dan BUMD sebanyak 44.805 wajib lapor, dengan tingkat pelaporan sebesar 98,07% dan kepatuhan sebesar 53,51%.
Ketiga adalah legislatif dengan jumlah 20.005 wajib lapor, dengan tingkat pelaporan hanya 78,67% dan kepatuhan 42,47%. Bidang ini menjadi paling kecil di antara bidang lainnya.
Keempat adalah yudikatif sebanyak 18.405 wajib lapor. Tingkat pelaporannya sebesar 99,05% dan kepatuhan sebesar 67,45%.
Maka, total yang lolos verifikasi administratif oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN dan dinyatakan lengkap pelaporannya sebanyak 208.288 orang. Jumlah itu hanya mencakup 51,14% dari yang sudah melapor untuk tahun lapor 2023 pada data terakhir April 2024.
Berikut persentase pelaporan dan kepatuhan pihak wajib lapor LHKPN KPK berdasarkan bidang untuk tahun lapor 2023, diurutkan dari proporsi tertinggi:
- Yudikatif
Pelaporan 99,5%
Kepatuhan 67,45%
- BUMN/BUMD
Pelaporan 98,07%
Kepatuhan 53,51%
- Eksekutif
Pelaporan 96,83%
Kepatuhan 50,42%
- Legislatif
Pelaporan 78,67%
Kepatuhan 42,47%.
(Baca juga: Baru 1,9% Wajib Lapor LHKPN yang Patuh Pelaporan per September 2024)