Berdasarkan portal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baru sedikit wajib lapor LHKPN yang melaporkan dan melengkapi laporan hartanya ada 2024.
Total wajib lapor per 2024 tercatat sebesar 426.699 orang. Dari jumlah tersebut, baru 3,34% persen atau 14.272 orang yang sudah lapor.
Namun, baru 1,9% atau 8.092 orang yang sudah melengkapinya, dikategorikan sebagai 'patuh'.
"Kepatuhan dihitung dari jumlah status pelaporan LHKPN lengkap, dibagi seluruh wajib lapor," KPK menerangkan dalam situsnya, dikutip pada Senin (9/9/2024).
Menurut statusnya, LHKPN yang sudah lengkap tercatat sebesar 56,7% atau 8.092 orang dari total 14.272 yang sudah lapor.
Antrean sebanyak 9,23% atau 1.317 orang dan belum lengkap sebanyak 34,07% atau 4.863 orang.
Jenis laporan meliputi khusus dan periodik. Adapun bidangnya mulai BUMN/BUMD, eksekutif, legislatif, dan yidikatif. Tingkatnya tersebar di pusat, daerah tingkat I dan II di seluruh provinsi Indonesia.
(Baca juga: Nilai Kekayaan Eks Dirjen Minerba ESDM, Kini Tersangka Korupsi Timah)