Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp34,3 triliun untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta pensiunan pada 2022.
Penyaluran THR dari alokasi anggaran Kementerian dan Lembaga (K/L) sebesar Rp10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI, dan Polri. Kemudian, dana alokasi umum (DAU) Rp15 triliun untuk ASN daerah, termasuk PNS daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta dari Bendara Umum Negara Rp9 triliun untuk para pensiunan.
“Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat,” ujar Sri Mulyani pada Press Statemen THR dan Gaji ke-13 secara daring, Sabtu (16/4) seperti yang dilansir di publikasi Kemenku.go.id.
THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pension pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Untuk instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan perundang-undangan.
(Baca: Dapat THR dan Gaji ke-13, Berapa Gaji Pokok PNS Saat Ini?)
Jumlah ASN, PNS, dan pensiunan yang menerima THR dan gaji ke-13 tahun ini adalah sebagai berikut:
- 1,8 juta pegawai ASN pusat
- 3,7 juta pegawai ASN daerah
- 3,3 juta orang pensiunan
Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Idul Fitri 2022. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri.
Sedangkan, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, Polri.