Dapat THR dan Gaji ke-13, Berapa Gaji Pokok PNS Saat Ini?

Ekonomi & Makro
1
Viva Budy Kusnandar 05/04/2022 12:50 WIB
Besaran Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan menurut PP No. 15 Tahun 2019
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Pemerintah telah menyiapkan gaji pegawai aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada instansi daerah, beserta tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk tahun 2022.

Hal itu ditetapkan dalam Pasal 11 Ayat 14 UU No. 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Menurut UU tersebut, THR dan gaji ke-13 PNS dihitung sebagai bagian dari Alokasi Dasar dalam Dana Alokasi Umum (DAU).

UU APBN 2022 sudah merencanakan DAU sebesar Rp378 triliun. Namun, porsi anggaran yang akan digunakan untuk THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini belum disebutkan secara pasti.

(Baca: Mau Diboyong ke IKN Baru, Berapa Jumlah PNS Pemerintah Pusat?)

Umumnya, THR maupun gaji ke-13 PNS diberikan berdasar gaji pokok menurut golongan, masa kerja, dan tunjangan yang melekat pada masing-masing PNS.

Adapun menurut PP No. 15 Tahun 2019 tentang Penyesuaian gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, besaran gaji pokok PNS yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:

Golongan I

  • Gol. Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
  • Gol. Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
  • Gol. Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
  • Gol. Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II

  • Gol. IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
  • Gol. IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
  • Gol. IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
  • Gol. IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III

  • Gol. IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
  • Gol. IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
  • Gol. IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
  • Gol. IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

  • Gol. IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
  • Gol. IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
  • Gol. IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
  • Gol. IVd: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Selain menerima gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan berikut:

Tunjangan Keluarga

Diberikan kepada PNS yang telah memiliki keluarga. Terdiri atas tunjangan suami/istri dan tunjangan anak (maksimal dua anak) dengan nominal 10% dan 2% dari gaji pokok.

Tunjangan Jabatan/Struktural

Diberikan kepada pegawai yang memimpin sebuah kesatuan organisasi atau kesatuan kerja. Besarnya tunjangan ini bervariasi, misal Eselon 4A Rp540.000, Eselon 3B Rp980.000, Eselon 3A Rp1.260.000, Eselon 2B Rp2.025.000, dan seterusnya.

Tunjangan Fungsional

Diberikan untuk kelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berhubungan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. Misalnya tenaga pendidikan, kesehatan, arsiparis, dan lain sebagainya.

Tunjangan Beras

Diberikan kepada PNS dan keluarganya dalam bentuk uang setara 10 kg beras per anggota keluarga.

Tunjangan Pajak

Diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang pajak penghasilan.
 

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua