Pajak daerah mengalami kenaikan yang cukup signifikan sepanjang 2022. Berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pajak daerah seluruhnya terkumpul sebesar Rp195,72 triliun.
Angka tersebut naik 9,4% dari tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp178,85 triliun. Lantas, jenis pajak apa yang mengalami pertumbuhan cukup tinggi?
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, pajak hotel daerah merupakan jenis pajak dengan pertumbuhan tertinggi, yakni sebesar Rp5,74 triliun. Angka tersebut meroket hingga 110,1% dari tahun sebelumnya yang hanya menyumbang Rp2,73 triliun.
Kedua, ada pajak hiburan sebesar Rp1,41 triliun. Sektor ini naik 88,2% dari tahun sebelumnya yang menyumbang Rp0,75 triliun.
Ketiga, ada pajak restoran sebesar Rp11,14 triliun. Pajak restoran naik 62% dari tahun sebelumnya, yang menorehkan Rp6,88 triliun.
Keempat, ada pajak parkir sebesar Rp1,04 triliun. Kontribusi sektor ini naik cukup besar, 58,3% dari tahun sebelumnya, yakni Rp0,66 triliun.
Kelima, pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar 23,9%. Pada November 2022 sektor ini mampu berkontribusi sebesar Rp23,79 triliun, sementara di tahun sebelumnya mendapat Rp19,21 triliun.
Pajak-pajak yang naik tersebut adalah pajak yang bersifat konsumtif. Ini mengindikasikan aktivitas ekonomi masyarakat di daerah semakin membaik.
"Berbagai kegiatan ekonomi menunjukkan konsistensi pada daerah dengan ditunjukkan naiknya pajak daerah yang sangat kuat. Ini konsisten dengan penerimaan pajak kita," kata Sri Mulyani melalui konferensi pers APBN Kita, secara daring, (20/12) lalu.
(Baca: Distribusi Pajak Dunia Terbesar Berasal dari PPN dan Konsumsi)