Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) DKI Jakarta, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dipatok Rp 44,56 triliun, angka ini naik 6,8% dari APBD-P 2017. Jumlah tersebut terdiri atas pendapatan pajak Rp 38,12 triliun, restribusi daerah Rp 690 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp 533 miliar, dan pendapatan asli daerah lainnya Rp 5,21 triliun.
PAD adalah penerimaan dari sumber-sumber di dalam suatu daerah. Pemungutan PAD diatur dalam Undang-undang dan sumbernya meliputi hasil pajak, retribusi daerah, pendapatan dari dinas dan BUMD, dan pendapatan asli daerah lainnya yang sah.
PAD dapat digunakan sebagai indikator tingkat kemandirian daerah. Semakin tinggi nilai PAD, ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat berkurang. Rasio PAD DKI Jakarta mencapai 58% dari total APBD 2018. Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa nilai PAD Jakarta selalu mengalami peningkatan dan merupakan daerah dengan realisasi PAD tertinggi di Indonesia.