Beberapa negara di dunia menerapkan pungutan pajak minimum atau yang lebih dikenal dengan suaka pajak. Negara yang menerapkan suaka pajak umumnya menjadi tempat berlindung para pengusaha dari negara dengan pajak yang cukup tinggi.
Suaka pajak (tax haven) merupakan sebuah negara yang menawarkan pajak rendah bahkan tanpa pemungutan pajak kepada perusahaan atau individu asing. Sama dengan kata “suaka” itu sendiri, suaka pajak menjadi tempat “berlindung” para wajib pajak untuk menghindari pemungutan pajak.
Menurut Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), ciri-ciri dari negara suaka pajak, antara lain penerapan tarif pajak rendah atau tidak sama sekali, tidak ada pertukaran informasi, tidak ada transparansi dalam pemungutan pajak, dan tidak ada persyaratan aktivitas substansial bagi perusahaan.
Dikutip dari laporan Tax Justice Network yang berjudul Financial Secrecy Index 2020, inilah peringkat lima besar negara suaka pajak di dunia.
- Kepulauan Cayman (Skor Indeks: 1.575 Poin)
Negara yang terletak di Laut Karibia ini menjadi salah satu pusat finansial dunia. Terdapat lebih dari 600 bank di Kepulauan Cayman yang berasal dari 60 negara di dunia. Kepulauan Cayman juga memiliki mata uang sendiri yang dinamakan dolar Cayman (KYD). 1 dolar cayman setara dengan 1,20 dolar AS.
- Amerika Serikat (Skor Indeks: 1.487 Poin)
Menurut laporan Financial Secrecy Index 2020, Amerika Serkat menyediakan beragam fasilitas kerahasiaan dan bebas pajak untuk yang bukan penduduk baik di tingkat Federal maupun di tingkat negara masing-masing. Kerahasiaan ini telah menyebabkan kerugian tak terhitung bagi warga biasa di luar negeri.
- Swiss (Skor Indeks: 1.402 Poin)
Swiss menjadi salah satu pusat keuangan terbesar, dan salah satu tempat suaka pajak dunia. Swiss bersedia bertukar informasi dengan negara-negara kaya jika diharuskan dan menawarkan kesempatan menghindari tanggung jawab untuk membayar pajak bagi warga dari negara-negara miskin.
- Hong Kong (Skor Indeks: 1.035 Poin)
Hong Kong menjadi salah satu suaka pajak di dunia karena berbagai undang-undang yang melindungi aset penduduk dan perusahaan asing. Tidak ada pajak yang dikenakan atas keuntungan modal, bunga, atau dividen. Juga tidak ada pajak untuk kekayaan bersih atau pajak manfaat publik.
- Singapura (Skor Indeks: 1.022 Poin)
Singapura termasuk negara suaka pajak dunia karena menawarkan beberapa keringanan pajak, seperti tarif pajak perusahaan dan pajak pribadi golongan teratas yang relatif lebih rendah. Singapura juga tidak memungut pajak atas keuntungan modal.
(Baca Selenggkapnya: Indikator: Mayoritas Masyarakat Yakin Pajak untuk Kepentingan Rakyat)