Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, jumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tercatat sebanyak 77 perusahaan pada 2022.
Berdasarkan jenisnya, jumlah ini terdiri dari 52 perusahaan persero, 13 persero terbuka (tbk), dan 12 perusahaan umum (perum).
Jumlah BUMN pada 2022 itu menyusut bila dibandingkan dengan jumlah pada 2021 yang sebesar 95 perusahaan. Rinciannya, 69 persero, 14 persero tbk, dan 12 perum.
Secara tren, jumlah BUMN sebenarnya memang kerap menurun setiap tahunnya, seperti terlihat pada grafik. Selama lima tahun terakhir, jumlah terbanyak yakni pada 2018 sebesar 118 perusahaan BUMN.
Rincian pada 2018 di antaranya, 88 persero, 16 persero tbk, dan 14 perum.
Menurut Undang-Undang No. 19 Tahun 2003, BUMN terdiri atas perusahaan umum (perum) dan perusahaan perseroan (PT persero).
BPS menjelaskan, perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa.
Sedangkan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham. Persero dibedakan dalam dua kategori.
Pertama, perseroan terbuka (PT Persero Tbk.) yang modalnya dimiliki oleh pemerintah dan juga publik melalui penerbitan saham yang diperdagangkan di bursa efek. Kedua, PT perseroan merupakan perusahaan yang 100% dimiliki pemerintah.
BPS menambahkan, industri pengolahan, keuangan dan asuransi serta transportasi & pergudangan merupakan sektor usaha yang paling banyak ditekuni oleh perusahan pelat merah ini.
(Baca juga: WIKA Jadi BUMN Karya Paling Rugi per Kuartal III 2023)