Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) pada November 2021 sebesar 106,88 poin. Angkanya naik 0,32% dari IHPB pada Oktober 2021 yang sebesar 106,54 poin.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu, maka IHPB pada November 2021 naik 2,71%. Tercatat, IHPB pada November 2020 sebesar 104,06 poin.
Kenaikan IHPB pada November 2021 tertinggi terjadi pada sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar 1,09% secara bulanan dari 109,43 poin menjadi 110,62 poin. Sektor Pertambangan dan Penggalian menyumbang andil pada perubahan IHPB sebesar 0,01%.
Lalu, IHPB sektor industri naik sebesar 0,44% secara bulanan dari 107,93 poin menjadi 108,40 poin. Sektor Industri merupakan penyumbang andil dominan pada perubahan IHPB, yaitu sebesar 0,35%.
Sementara, IHPB sektor pertanian turun 0,22% secara bulanan dari 100,70 poin menjadi 100,48 poin. Sektor pertanian menyumbang andil sebesar -0,04% pada perubahan IHPB bulan November 2021.
Beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga pada November 2021, antara lain telur ayam ras, kelapa sawit, cabai merah, batu bara, minyak goreng, semen, dan pupuk urea.
IHPB merupakan angka indeks yang menggambarkan besarnya perubahan harga pada tingkat harga perdagangan besar/harga grosir dari komoditas-komoditas yang diperdagangkan di suatu negara/daerah. Komoditas tersebut merupakan produksi dalam negeri yang dipasarkan di dalam negeri ataupun diekspor dan komoditas yang diimpor.
(Baca: Sektor Pertanian Tumbuh Tipis 0,38% pada Kuartal II-2021)