Pemerintah menargetkan pendapatan dari cukai sebesar Rp 203,92 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022. Nilai tersebut meningkat 11,92% dari outlook APBN 2021 yang sebesar Rp 182,2 triliun.
Cukai masih menjadi bagian penting dari pendapatan negara. Dalam RAPBN 2022, pendapatan dari cukai ditargetkan sebesar 13,53% dari total penerimaan perpajakan yang sebesar Rp 1.506,92 triliun. Jika dibandingkan dengan total pendapatan negara yang sebesar Rp 1.804,08 triliun, maka proporsi dari cukai mencapai 11,08%.
Pendapatan cukai pengalami pertumbuhan rata-rata 6,1% sepanjang periode 2017-2019. Pertumbuhan tersebut didorong oleh peningkatan pendapatan cukai hasil tembakau melalui kebijakan kenaikan tarif. Kenaikan juga ditopang dari program penertiban cukai berisiko tinggi melalui pemberantasan rokok illegal.
Pemberlakuan pembatasan sosial guna meredam penularan virus corona Covid-19 membuat kinerja pendapatan cukai hanya tumbuh 2,3% pada 2020. Rinciannya, cukai hasil tembakau tumbuh 3,3%, sementara cukai etil alkohol melonjak 97,3%.
Melonjaknya pendapatan cukai etil alkohol tersebut didorong oleh meningkatnya permintaan bahan baku sanitasi disinfektan dalam upaya penanganan pandemi corona. Sementara, pendapatan cukai minuman beralkohol mengalami kontraksi cukup dalam dampak dari kebijakan pembatasan sosial terhadap sektor pariwisata.
(Baca: Transfer Daerah dan Dana Desa Rp 770,41 Triliun dalam RAPBN 2022)