Pemerintah mengalokasikan anggaran belanja negara sebesar Rp 2.708,68 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022. Dari jumlah tersebut, anggaran sebanyak Rp 770,41 triliun dialokasikan untuk transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Sedangkan, anggaran sebesar Rp 1.938,27 triliun untuk belanja pemerintah pusat.
Anggaran TKDD tersebut terdiri dari dana perimbangan sebesar Rp 673,66 triliun, dana insentif daerah Rp 7 triliun, serta dana otonomi khusus dan dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 21,76 triliun. Sementara, alokasi anggaran untuk dana desa Rp 68 triliun.
Alokasi dana perimbangan sendiri terbagi dua, yakni dana transfer umum dan dana transfer khusus. Pemerintah mengalokasikan dana transfer umum sebesar Rp 483,26 triliun, sedangkan dana transfer khusus Rp 190,39 triliun.
Adapun, alokasi dana TKDD menunjukkan tren peningkatan sejak 2001 dan semakin besar seiring dikucurkannya dana desa pada 2015. Puncak tertingginya terjadi pada 2018 yang mencapai Rp 812,97 triliun.
Untuk diketahui, TKDD adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana insentif daerah, dana otonomi khusus, dan dana keistimewaan D.I Yogyakarta.
(Baca: Target Pendapatan Negara Capai Rp 1.840,7 Triliun pada 2022)