Menurut laporan riset Gugus Tugas Papua Universitas Gadjah Mada (UGM), selama periode 2010 sampai Maret 2022 ada 348 kasus kekerasan yang terjadi di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Dari seluruh kasus tersebut ada 464 korban jiwa, di mana sebagian besar atau 320 korban (69%) berstatus masyarakat sipil.
Kemudian ada 106 korban jiwa yang berstatus aparat keamanan, terdiri dari 72 Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan 34 polisi.
Ada pula 38 korban jiwa yang berstatus Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).
Data-data ini dikumpulkan tim peneliti dengan menghimpun pemberitaan media massa sebagai sumber utama. Kesahihan data pun dikonfirmasi ulang kepada sumber-sumber resmi seperti aparat keamanan, pimpinan daerah, dan lain-lain.
"Jumlah riil korban jiwa diprediksi jauh lebih besar daripada data yang tercatat. Hal tersebut dikarenakan tidak semua peristiwa bisa tercatat dan diberitakan media massa," tulis tim Gugus Tugas Papua UGM dalam laporannya.
Menurut hasil riset mereka, aktor utama dari kasus kekerasan di Papua dan Papua Barat berasal dari kalangan TPNPB-OPM serta aparat keamanan TNI/Polri.
(Baca Juga: Jelang Pemekaran, Pendapatan Warga Papua Masih Sangat Timpang)