Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Maret 2024 ada 0,83% penduduk miskin ekstrem di Indonesia.
Dari kelompok penduduk miskin ekstrem yang bekerja, mayoritas atau 47,94% bekerja di sektor pertanian. Rinciannya, sebanyak 24,49% berstatus pekerja keluarga/tidak dibayar dan 22,53% bertani dengan dibantu buruh tidak tetap/tidak dibayar.
(Baca: Kemiskinan Ekstrem Indonesia Berkurang sampai 2023)
Berikutnya, ada 13,23% penduduk miskin ekstrem yang bekerja di industri tambang dan pengolahan. Lalu 9,04% di sektor konstruksi; dan 3,30% di sektor perdagangan, penyediaan akomodasi dan makan-minum.
Sementara 26,50% penduduk miskin ekstrem bekerja di sektor lainnya.
Kemiskinan ekstrem merupakan kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial.
BPS mengkategorikan kemiskinan ekstrem berdasarkan standar purchasing power parity (PPP) tahun 2011 Bank Dunia. Seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika pengeluarannya kurang dari $1,9 PPP.
(Baca: Masyarakat Rentan Miskin Bertambah 5 Tahun Terakhir)