Kemiskinan ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, yaitu makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial.
Berdasarkan standar purchasing power parity (PPP) tahun 2017 dari Bank Dunia, seseorang tergolong miskin ekstrem jika pengeluaran hariannya kurang dari $2,15 PPP, atau di bawah Rp11.605 per kapita per hari.
Merujuk data Bank Dunia, pada tahun 1984 ada sekitar 120,4 juta orang miskin ekstrem di Indonesia, setara 74,17% dari total penduduk ketika itu.
Angkanya kemudian berangsur-angsur berkurang, hingga menjadi 5,22 juta orang atau 1,88% dari total penduduk pada 2023.
Adapun pemerintahan Presiden Joko Widodo menargetkan bisa mencapai angka kemiskinan ekstrem 0% pada 2024.
(Baca: Masyarakat Rentan Miskin Bertambah 5 Tahun Terakhir)