Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah sebagian aturan main dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) pada Selasa (20/8/2024).
Putusan tersebut secara umum menguntungkan partai-partai kecil, karena membuka peluang bagi mereka untuk mengajukan calon kepala daerah di tingkat provinsi (gubernur), kabupaten (bupati), maupun kota (wali kota).
Sebelumnya, berdasarkan Pasal 40 ayat (1) dan (3) UU Nomor 10 Tahun 2016, calon kepala daerah hanya bisa diusung oleh partai/gabungan partai politik yang meraih minimal 20% kursi DPRD; atau meraih kursi DPRD dengan perolehan minimal 25% suara sah di daerah yang bersangkutan.
Namun, aturan itu digugat oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ke MK, karena membuat partai yang perolehan suaranya kecil tidak bisa mengajukan calon. MK pun mengamini sebagian gugatan tersebut.
"Bahwa adanya pengaturan demikian, jelas membatasi pemenuhan hak konstitusional dari partai politik peserta pemilu yang telah memeroleh suara sah dalam pemilu meskipun tidak memiliki kursi di DPRD, sehingga mengurangi nilai pemilihan kepala daerah yang demokratis sebagaimana amanat Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945," tulis MK dalam putusannya.
"Padahal, Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menghendaki pemilihan kepala daerah yang demokratis tersebut, salah satunya dengan membuka peluang kepada semua partai politik peserta pemilu yang memiliki suara sah dalam pemilu untuk mengajukan bakal calon kepala daerah, agar masyarakat dapat memeroleh ketersediaan beragam bakal calon sehingga dapat meminimalkan munculnya hanya calon tunggal, yang jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus-menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," tulis MK.
Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (1) dan (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak sejalan dengan prinsip pemilihan yang demokratis.
MK pun mengubah syarat calon kepala daerah agar bisa diajukan oleh partai/gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi DPRD, serta menurunkan syarat perolehan suara dari minimal 25% menjadi kisaran 6,5—10% tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.
Berikut bunyi lengkap ketentuan MK terkait syarat pengajuan calon kepala daerah dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
- provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
- provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;
- provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;
- provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
- kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;
- kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
- kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
- kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.
(Baca: Banyak Orang Yakin MK Tangani Sengketa Pemilu 2024 dengan Adil)