Pemerintah Indonesia kini melarang penjualan rokok secara ketengan. Hal ini tercatat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 26 Juli 2024.
Pasal 434 dalam PP tersebut menyatakan setiap orang dilarang menjual produk tembakau secara eceran per batang, kecuali produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
(Baca: Banyak Orang Indonesia Mulai Merokok Saat Remaja)
Pemberlakuan aturan ini tampaknya akan berdampak pada perokok dari kalangan remaja, karena mereka umumnya mengonsumsi kurang dari sebungkus rokok per hari.
Menurut survei Kementerian Kesehatan, pada 2023 perokok Indonesia yang berusia 10-14 tahun rata-rata mengonsumsi 7,75 batang rokok per hari.
Kemudian di kelompok usia 15-19 tahun rata-rata konsumsinya 9,18 batang rokok per hari, tak sampai sebungkus yang umumnya berisi 12-20 batang.
Adapun mulai tahun ini pemerintah melarang penjualan rokok putih dengan kemasan di bawah 20 batang per bungkus.
Aturannya tercatat dalam Pasal 433 PP Nomor 28 Tahun 2024 yang berbunyi, "Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau berupa rokok putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 batang dalam setiap kemasan."
(Baca: Ini Harga Rokok yang Dikonsumsi Anak Remaja dan Orang Tua)