Litbang Kompas: Banyak Orang Setuju Hak Angket terkait Pilpres 2024

Politik
1
Nabilah Muhamad 05/03/2024 16:51 WIB
Persepsi Responden tentang Penggunaan Hak Angket DPR untuk Menyelidiki Dugaan Kecurangan Pilpres 2024 (Februari 2024)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mendorong partai politik pengusungnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan hak angket  untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Usul Ganjar disambut capres nomor urut 1, Anies Baswedan. "Kami yakin bahwa Koalisi Perubahan, Partai Nasdem, PKB, PKS akan siap untuk bersama-sama (mendukung hak angket)," kata Anies dalam jumpa pers, Selasa (20/2/2024).

(Baca: Ada Wacana Hak Angket, Koalisi Anies dan Ganjar Kuasai 55% Kursi DPR)

Adapun menurut survei Litbang Kompas, mayoritas atau 62,2% responden menyatakan setuju jika DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Litbang Kompas menyebut, sikap ini tak hanya disuarakan kelompok yang tahu dan mengikuti isu tersebut, tapi juga dinyatakan oleh responden yang tidak tahu atau tidak mengikuti pemberitaan terkait hak angket.

Di sisi lain, ada 33% responden yang tidak setuju dengan wacana hak angket, dan 4,8% responden tidak menjawab.

Sebagai catatan, hak angket adalah hak istimewa DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 199 Ayat 1 hingga Ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2014, pengajuan hak angket harus memenuhi tiga syarat.

Pertama, hak angket harus diusulkan minimal oleh 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Kedua, pengusulan hak angket menyertakan dokumen yang memuat materi kebijakan atau perlaksanaan undang-undang yang akan diselidiki.

Terakhir, mendapat persetujuan Rapat Paripurna DPR yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR, dan keputusan diambil dengan persetujuan dari separuh jumlah anggota yang hadir.

"Ada proses politik yang harus dilalui, meskipun jika mengacu jumlah kursi atau fraksi yang merujuk konstelasi politik saat ini, kubu yang cenderung setuju hak angket relatif lebih banyak menguasai kursi di DPR," tulis Peneliti Litbang Kompas Yohan Wahyu dalam laporannya, Senin (4/3/2024).

Survei Litbang Kompas ini melibatkan 512 responden yang dipilih secara acak menggunakan metode pencuplikan sistematis bertingkat di 38 provinsi Indonesia.

Pengambilan data dilakukan pada 26-28 Februari 2024 melalui wawancara telepon. Toleransi kesalahan survei (margin of error) sekitar 4,33% dan tingkat kepercayaan 95% dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.

(Baca: Daftar Masalah Pemilu 2024, dari TPS Telat Buka sampai Intimidasi)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua