Daftar Masalah Pemilu 2024, dari TPS Telat Buka sampai Intimidasi

INFOGRAFIK
Penulis
Nabilah Muhamad 20/02/2024 10:12 WIB

  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Menurut temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), ada 19 masalah yang banyak terjadi dalam pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.

Temuan ini dihimpun dari hasil patroli di 38 provinsi melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawas Pemilu (Siwaslu) sampai Kamis (15/2/2024) pukul 06.00 WIB.


"Bawaslu mengidentifikasi 13 permasalahan pada pelaksanaan pemungutan suara dan 6 permasalahan pada pelaksanaan penghitungan suara," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyebut, permasalahan yang paling banyak terjadi saat pelaksanaan Pemilu 2024 adalah tempat pemungutan suara (TPS) yang telat buka. Masalah ini ditemukan di 37.466 TPS.

"TPS yang buka lebih dari pukul 07.00, berada di Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan," kata Lolly.

Sementara, masalah paling sedikit berupa intimidasi terhadap penyelenggara, yang ditemukan di 1.473 TPS.

Berikut daftar lengkap 19 masalah dalam pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 menurut temuan Bawaslu:

  1. TPS telat buka (lebih dari pukul 07.00 WIB): 37.466 TPS
  2. Tidak tersedia alat bantu disabilitas netra (braille template): 12.884 TPS
  3. Sirekap tidak dapat diakses pengawas pemilu, saksi, dan masyarakat: 11.233 TPS
  4. Logistik pemungutan suara tidak lengkap: 10.496 TPS
  5. Ada pemilih khusus yang menggunakan hak pilih tidak sesuai dengan domisili kelurahan e-KTP: 8.219 TPS
  6. Surat suara tertukar: 6.084 TPS
  7. Pendamping pemilih penyandang disabilitas tidak menandatangani surat pernyataan pendamping: 5.836 TPS
  8. KPPS tidak menjelaskan tata cara pemungutan dan penghitungan suara: 5.449 TPS
  9. Papan pengumuman DPT tidak terpasang di sekitar TPS dan tidak memuat pemilih yang ditandai sudah tidak memenuhi syarat: 3.724 TPS
  10. Saksi mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut pasangan calon/partai politik/DPD: 3.521 TPS  
  11. Penghitungan suara dimulai sebelum pemungutan suara usai: 3.463 TPS
  12. Ada mobilisasi atau upaya mengarahkan pilihan pemilih (oleh tim sukses, peserta pemilu, dan/atau penyelenggara): 2.632 TPS
  13. Saksi tidak dapat menunjukan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilu: 2.509 TPS 
  14. Pemilih menggunakan hak pilihnya/mencoblos lebih dari satu kali: 2.413 TPS
  15. Intimidasi kepada pemilih atau penyelenggara pemilu di TPS: 2.271 TPS
  16. Ketidaksesuaian hasil penghitungan surat suara yang sah dan tidak sah dengan jumlah pemilih yang mencoblos: 2.162 TPS 
  17. Pengawas TPS tidak diberikan formulir model C hasil salinan: 1.895 TPS
  18. Tidak ada saksi, pengawas TPS, dan masyarakat yang dapat menyaksikan proses penghitungan suara: 1.888 TPS
  19. Intimidasi terhadap penyelenggara: 1.473 TPS

Bawaslu menyebut data ini belum lengkap karena adanya kendala jaringan internet saat pengiriman data, sehingga angkanya berpotensi bertambah.