Cetak "Hattrick", Penerimaan Pajak Tembus Rp1.869 Triliun pada 2023

Ekonomi & Makro
1
Nabilah Muhamad 05/01/2024 14:51 WIB
Penerimaan Pajak Indonesia (2019-2023*)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, penerimaan pajak Indonesia mencapai Rp1.869,2 triliun pada 2023, meningkat 8,9% dibanding 2022 (year-on-year/yoy).

Capaian ini setara 108,8% dari target APBN 2023 atau 102,8% dari target Perpres 75/2023.

Sepanjang 2023 penerimaan pajak paling banyak berasal dari pajak penghasilan (PPh) nonmigas, yakni Rp993 triliun atau 101,5% dari target APBN. 

Berikutnya pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) mencapai Rp764,3 triliun atau 104,7% dari target.

Pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak lainnya menyumbang Rp43,1 triliun atau 114,4% dari target. Kemudian PPh migas membukukan Rp68,8 triliun, realisasinya 96% dari target

Adapun penerimaan pajak Indonesia berhasil melampaui target yang ditetapkan selama tiga tahun berturut-turut sejak 2021. 

"Istilahnya hattrick, tiga kali goals berturut-turut dari 2021, 2022, 2023. Semuanya di atas 100%, ini kinerja yang harus kita jaga," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Realisasi dan Kinerja APBN 2023 di kanal YouTube, Selasa (2/1/2024). 

Penerimaan pajak pada 2021 mencapai Rp1.278,63 triliun atau 104% dari target. Lalu pada 2022 nilainya Rp1.716,77 tiliun atau 115,6% dari target.

Sri Mulyani menyebut, momentum ini terjadi tidak hanya karena harga komoditas melonjak, tetapi juga karena basis pajak yang diperluas, serta peningkatan pengawasan oleh pegawai pajak.

(Baca juga: Pendapatan Negara Tembus Rp2.700 Triliun pada 2023, Mayoritas dari Pajak)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua