Kinerja KPK Era Firli Bahuri Meningkat, Meski Tak Sekuat Pendahulunya

Ekonomi & Makro
1
Adi Ahdiat 24/11/2023 18:52 WIB
Realisasi Pendapatan KPK dari Hasil Penanganan Korupsi (2005-2022)*
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Pada Rabu malam (22/11/2023), Polda Metro Jaya mengumumkan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terkait masalah hukum di Kementerian Pertanian.

Tak lama berselang, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta maaf kepada masyarakat Indonesia sambil berjanji memperbaiki lembaganya.

"Peristiwa ini akan menjadi pelajaran dan bahan evaluasi kami," kata Nurul Ghufron dalam siaran pers, Jumat (24/11/2023).

"Kami berkomitmen melakukan pembenahan serta terbuka untuk menerima saran dari masyarakat demi perbaikan ke depan," ujarnya.

(Baca: Firli Bahuri, Ketua KPK Paling Kaya)

Kendati Ketua KPK Firli Bahuri kini jadi tersangka, kinerja lembaga anti-rasuah pada masa jabatannya tercatat meningkat, jika diukur dari hasil penanganan korupsi.

Berdasarkan laporan keuangannya, pendapatan KPK dari hasil penanganan korupsi terus naik sepanjang 2020-2022, dengan realisasi di kisaran Rp94 miliar—Rp318 miliar per tahun.

Angkanya memang lebih rendah dibanding periode 2016-2019 saat Agus Rahardjo menjabat Ketua KPK.

Selama era Agus Rahardjo, pendapatan KPK dari hasil penanganan korupsi sempat mencapai Rp452 miliar pada 2018, rekor tertinggi dalam sejarah lembaga tersebut.

Namun, jika dibandingkan dengan era sebelum Agus Rahardjo, kinerja pendapatan KPK era Firli Bahuri juga tergolong cukup tinggi.

Ketika Taufiequrachman Ruki menjabat Ketua KPK pada 2003-2007, pendapatan hasil penanganan korupsi hanya berkisar Rp7 miliar—Rp47 miliar per tahun.

Adapun publikasi laporan keuangan KPK era Taufiequrachman Ruki baru tersedia mulai 2005, sehingga pendapatan 2003-2004 tak tercatat.

Kemudian pada era Ketua KPK Antasari Azhar 2008-2009, kisaran pendapatannya sempat melonjak jadi Rp73 miliar—Rp398 miliar per tahun.

Antasari pun mencetak rekor kinerja tertinggi kedua, meski masa jabatannya singkat karena ia didakwa menjadi otak perencana pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Bantaran.

Setelah itu, pada era Ketua KPK M. Busyro Muqoddas 2010-2011 kisaran pendapatan KPK cenderung turun ke Rp100 miliar—Rp189 miliar per tahun.

Lalu pada era Ketua KPK Abraham Samad 2012-2015 kisarannya menjadi Rp35 miliar—Rp194 miliar per tahun.

Adapun angka-angka di atas baru mencakup akumulasi pendapatan hasil penanganan korupsi dari 5 komponen, yaitu:

  1. Pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara;
  2. Pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah diputuskan/ditetapkan pengadilan;
  3. Pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah diputuskan/ditetapkan pengadilan;
  4. Pendapatan penjualan lelang barang sitaan/rampasan hasil korupsi; dan
  5. Pendapatan hasil denda tindak pidana korupsi.

Namun, data ini belum mencakup pendapatan KPK dari hasil penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU), maupun nilai aset tanah/bangunan hasil korupsi yang dihibahkan atau dialihkan menjadi milik lembaga negara.

(Baca: OTT KPK Era Firli Bahuri Menurun? Ini Datanya)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua