OTT KPK Era Firli Bahuri Menurun? Ini Datanya

Politik
1
Adi Ahdiat 23/11/2023 15:10 WIB
Jumlah Operasi Tangkap Tangan/OTT KPK (2003-2022)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Operasi tangkap tangan (OTT) adalah istilah umum ketika KPK "menangkap basah" pelaku atau terduga pelaku korupsi.

KPK biasanya melakukan OTT berdasarkan pengaduan masyarakat. Pengaduan itu kemudian berlanjut ke pengumpulan keterangan, serta penyelidikan dan penangkapan apabila ada indikasi korupsi kuat.

(Baca: Ini Instansi dengan Kasus Korupsi Terbanyak sampai Oktober 2023)

KPK pertama kali melakukan OTT pada 2005, saat lembaga tersebut berusia sekitar 2 tahun.

Sejak saat itu kegiatan OTT cenderung meningkat hingga mencapai puncaknya pada periode 2016-2019, saat Agus Rahardjo menjabat Ketua KPK.

Selama era Agus Rahardjo, jumlah OTT KPK pada 2016-2019 berkisar antara 17-30 kali per tahun, rekor terbanyak dalam sejarah lembaga tersebut.

Kemudian setelah Firli Bahuri menjabat Ketua KPK, jumlah OTT pada 2020-2022 berkurang menjadi 6-10 kali per tahun.

Adapun sepanjang semester I 2023, KPK sudah melakukan 3 kali OTT.

(Baca: Firli Bahuri, Ketua KPK Paling Kaya)

Kendati ada penurunan, jumlah OTT pada era Firli Bahuri tak jauh beda, bahkan sedikit lebih tinggi dibanding era sebelum Agus Rahardjo.

Berdasarkan laporan tahunan KPK, saat Taufiequrachman Ruki menjabat Ketua KPK pada 2003-2007 jumlah OTT hanya berkisar 1-3 kali per tahun.

Pada 2008-2009 era Ketua KPK Antasari Azhar jumlah OTT antara 1-4 kali per tahun.

Berikutnya pada 2010-2011 era Ketua KPK M. Busyro Muqoddas ada 2-6 kali OTT per tahun.

Kemudian pada 2012-2015 era Ketua KPK Abraham Samad kisarannya 4-10 kali OTT per tahun, seperti terlihat pada grafik di atas.

Pro-Kontra OTT KPK

OTT KPK memang kerap mendapat perhatian besar dari masyarakat. Namun, menurut Rizky Oktavianto dan Norin Mustika dalam Evaluasi Operasi Tangkap Tangan (Jurnal Antikorupsi Integritas, Desember 2019), strategi penindakan ini menuai pro dan kontra.

Kubu pro menganggap OTT KPK merupakan cara yang tepat untuk menangkap koruptor, karena tidak memerlukan alur birokrasi yang panjang, aksinya tak terduga, dan menghasilkan barang bukti konkret.

Di sisi lain, kubu kontra menganggap OTT KPK rawan melanggar privasi, karena penyelidikannya menggunakan metode penyadapan dan pengintaian.

Kubu kontra juga menilai, OTT KPK kerap menggunakan strategi penjebakan yang tak memiliki dasar hukum jelas, serta tidak berpengaruh signifikan terhadap penurunan angka korupsi di Indonesia.

(Baca: Gratifikasi, Kasus Korupsi Terbanyak di Indonesia sampai Oktober 2023)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua