Firli Bahuri, Ketua KPK Paling Kaya

Ekonomi & Makro
1
Adi Ahdiat 23/11/2023 11:30 WIB
Kekayaan Ketua KPK Berdasarkan LHKPN (2003-2022)*
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Firli Bahuri, menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK sebagai tersangka," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak, disiarkan Antara, Kamis (23/11/2023).

(Baca: Sejak Jadi Ketua KPK, Kekayaan Firli Bahuri Bertambah Rp4 Miliar)

Menurut Ade, Firli Bahuri terjerat dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah/janji yang berhubungan dengan jabatannya.

Adapun Firli Bahuri tercatat sebagai Ketua KPK paling kaya dalam sejarah lembaga anti-rasuah tersebut.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sampai akhir 2022 Firli Bahuri memiliki total kekayaan Rp22,86 miliar.

Angka itu jauh melampaui kekayaan para Ketua KPK terdahulu.

Berikut daftar kekayaan Ketua KPK sebelum Firli Bahuri, berdasarkan data LHKPN terakhir ketika mereka menjabat posisi tersebut:

  • Taufiequrachman Ruki (Ketua KPK 2003-2007 dan Plt. Ketua KPK 2015): kekayaan Rp10,66 miliar
  • Antasari Azhar (Ketua KPK 2007-2009): Rp3,34 miliar
  • M. Busyro Muqoddas (Ketua KPK 2010-2011): Rp2,01 miliar
  • Abraham Samad (Ketua KPK 2011-2015): Rp3,39 miliar
  • Agus Rahardjo (Ketua KPK 2015-2019): Rp10,65 miliar

Selain Firli Bahuri, ada juga satu Ketua KPK yang pernah terlibat kasus pidana, yaitu Antasari Azhar.

Pada 2009 pengadilan mendakwa Antasari sebagai otak perencana pembunuhan Nazarudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Bantaran.

Namun, dakwaan terhadap Antasari itu dinilai tidak wajar.

"Sejak awal penanganan kasus Antasari, penuh kejanggalan-kejanggalan dari segi tertib hukum acara pidana, termasuk memaksakan orang tak bersalah harus masuk penjara. Karena dakwaan penganjuran sebenarnya tidak terbukti menurut hukum,” kata tim kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, diberitakan Harian Kompas, Senin (11/5/2015).

(Baca: Ini Instansi dengan Kasus Korupsi Terbanyak sampai Oktober 2023)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua