Pekerja yang Gabung Serikat Buruh di Indonesia Mengalami Penurunan pada 2022

Ketenagakerjaan
1
Erlina F. Santika 18/04/2023 20:18 WIB
Proporsi Pekerja yang Tergabung Serikat Buruh/Union Density Rate Berdasarkan Lapangan Usaha (2021-2022)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, pekerja yang tergabung dalam serikat buruh/pekerja mengalami penurunan pada 2022 ini.

Secara total, pekerja yang terdaftar berserikat mencapai 7,50 juta pekerja pada 2022. Union density rate (UDR) sebesar 11,76%.

Padahal pada 2021, pekerja yang berserikat menyentuh 7,53 juta pekerja, dengan UDR sebesar 12,04%.

Jika dibedah berdasarkan lapangan usahanya, sektor jasa memang menyumbang angka yang paling besar dibandingkan sektor lainnya, dengan torehan 5,25 juta pekerja atau 15,54%. Total pekerja yang berserikat di sektor ini mencapai 33,83 juta orang pada 2022.

Angka itu sebenarnya mengalami penurunan dibandingkan 2021. Pada saat itu, pekerja yang tergabung serikat sebanyak 5,35 juta orang, dengan UDR 16,43%.

Lain halnya dengan sektor industri yang justru mengalami peningkatan. Sebanyak 2,01 juta pekerja tergabung pada 2022 dan UDR mencapai 9,53%. Total buruh yang berserikat menyentuh 20,7 juta orang di tahun ini.

Pada 2021, buruh industri yang tergabung serikat pekerja sebanyak 1,89 juta orang dengan UDR 9,12%.

(Baca juga: Hanya 12% Pekerja yang Tergabung dalam Serikat Pekerja pada 2021)

Terakhir, sektor pertanian yang mencatatkan pekerja berserikat sebanyak 235 ribu orang pada 2022 dengan proporsi 2,66%. Adapun total pekerja pertanian yang berserikat sebesar 8,86 juta orang.

Angka itu turun dari 2021 yang mampu menggaet buruh untuk berserikat sebanyak 288 ribu orang atau UDR 3,13%.

BPS menyebut, buruh yang berserikat dijamin melalui UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Dari beleid itu, fungsi serikat pekerja adalah sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama pada proses penyelesaian masalah hubungan industrial, sehingga memunculkan kesepakatan dalam pemberian hak dan kewajiban karyawan.

BPS menjelaskan, serikat pekerja juga sebagai sarana penyalur aspirasi dan tuntutan dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya, dan sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Serikat pekerja dibentuk oleh para pekerja untuk memastikan bahwa kedudukan dan hak mereka sebagai pekerja dapat seimbang dengan kewajiban yang mereka lakukan untuk pengusaha," tulis BPS dalam laporannya yang berjudul Indikator Pekerjaan Layak di Indonesia 2022. 

(Baca juga: Ada 938 Aduan Masalah THR Lebaran 2023, Mayoritas Tak Dibayarkan)

Berikut rincian pekerja yang terdaftar dalam serikat buruh/serikat pekerja berdasarkan lapangan usaha, periode 2021-2022.

  • Jasa
    2021
    Terdaftar berserikat 5.350.899 pekerja
    Total 32.572.687 pekerja
    Proporsi 16,43%
    2022
    Terdaftar berserikat 5.256.254 pekerja
    Total 33.831.900 pekerja
    Proporsi 15,54%
  • Industri
    2021
    Terdaftar berserikat 1.894.146 pekerja
    Total 20.770.248 pekerja
    Proporsi 9,12%
    2022
    Terdaftar berserikat 2.018.194 pekerja
    Total 21.187.598 pekerja
    Proporsi 9,53%
  • Pertanian
    2021
    Terdaftar berserikat 288.727 pekerja
    Total 9.225.168 pekerja
    Proporsi 3,13%
    2022
    Terdaftar berserikat 235.273 pekerja
    Total 8.861.002 pekerja
    Proporsi 2,66%
  • Total
    2021
    Terdaftar berserikat 7.533.772 pekerja
    Total 62.568.103 pekerja
    Proporsi 12,04%
    2022
    Terdaftar berserikat 7.509.721 pekerja
    Total 63.880.500 pekerja
    Proporsi 11,76%

 (Baca juga: Ini Pesangon untuk Korban PHK dan Pensiunan dalam UU Cipta Kerja Terbaru)

Data Populer
Lihat Semua