Ini Pesangon untuk Korban PHK dan Pensiunan dalam UU Cipta Kerja Terbaru

Ketenagakerjaan
1
Adi Ahdiat 24/03/2023 11:10 WIB
Pesangon untuk Karyawan yang Terkena PHK atau Pensiun dalam UU Cipta Kerja (Maret 2023)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (21/3/2023).

UU Cipta Kerja terbaru itu menetapkan pengusaha wajib memberi uang pesangon kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pensiun, dengan rincian besaran sebagai berikut:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: pesangon 1 bulan upah
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun: pesangon 2 bulan upah
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun: pesangon 3 bulan upah
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun: pesangon 4 bulan upah
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun: pesangon 5 bulan upah
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun: pesangon 6 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun: pesangon 7 bulan upah
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun: pesangon 8 bulan upah
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih: pesangon 9 bulan upah

Selain pesangon, pengusaha juga dapat memberi uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada karyawan yang terkena PHK atau pensiun.

Namun, itu bukan kewajiban mutlak, karena aturan dalam Pasal 156 Ayat (1) UU Cipta Kerja mengandung istilah "dan/atau" yang menunjukkan pengusaha bisa memilih antara memberi uang pesangon, atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, atau memberikan semuanya.

Berikut bunyi lengkap Pasal 156 Ayat (1) UU Cipta Kerja: "Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."

Besaran uang penghargaan masa kerja untuk karyawan yang terkena PHK atau pensiun adalah sebagai berikut:

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun: uang penghargaan 2 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun: uang penghargaan 3 bulan upah
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun: uang penghargaan 4 bulan upah
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun: uang penghargaan 5 bulan upah
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun: uang penghargaan 6 bulan upah
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun: uang penghargaan 7 bulan upah
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 tahun: uang penghargaan 8 bulan upah
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih: uang penghargaan 10 bulan upah.

Kemudian uang penggantian hak untuk karyawan yang terkena PHK atau pensiun ditentukan berdasarkan:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

(Baca: Jawa Barat, Provinsi dengan Kasus PHK Terbanyak pada 2022)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua