Indonesia cukup aktif berdagang dengan Israel. Meski bukan mitra bisnis utama, Indonesia rutin mengekspor berbagai jenis komoditas ke negara tersebut dengan nilai kumulatif di atas USD 100 juta per tahun.
Sepanjang 2022 total nilai ekspor Indonesia ke Israel mencapai USD 185,6 juta, meningkat sekitar 14% dibanding tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).
Adapun berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), komoditas ekspor utama ke Israel pada 2022 adalah minyak kelapa sawit dengan nilai sekitar USD 31,9 juta.
Indonesia juga cukup banyak mengekspor sepatu olahraga ke Israel, beserta minyak makan dan lemak nabati, serat stapel buatan, kimia dasar organik hasil pertanian, pakaian jadi, dan lain-lainnya seperti terlihat pada grafik.
(Baca: Perdagangan Indonesia-Israel Menguat meski Tanpa Hubungan Diplomatik)
Kendati aktif berdagang, Indonesia menolak hubungan diplomatik dengan Israel. Sikap ini termaktub dalam Bab X Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 yang berbunyi:
"Sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel."
Aturan itu menetapkan bahwa pemerintah Indonesia perlu memperhatikan sejumlah prosedur dalam berhubungan dengan Israel, yaitu:
- Tidak ada hubungan secara resmi antara pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat menyurat dengan menggunakan kop resmi;
- Tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;
- Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;
- Kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel;
- Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan
- Otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk affidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.
(Baca: 12 Ribu Warga Palestina di Tepi Barat Terusir dari Rumahnya akibat Serangan Israel)