Perdagangan Indonesia-Israel Menguat meski Tanpa Hubungan Diplomatik

Perdagangan
1
Adi Ahdiat 27/03/2023 12:10 WIB
Nilai Perdagangan Indonesia dengan Israel (2018-2022)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Hubungan dagang Indonesia dengan Israel menguat dalam lima tahun terakhir. Hal ini terlihat dari nilai ekspor dan impor Indonesia-Israel yang trennya meningkat selama periode 2018-2022.

Menurut data Kementerian Perdagangan, pada 2022 total nilai ekspor Indonesia ke Israel mencapai USD 185,6 juta, naik sekitar 14% dibanding tahun sebelumnya (year-on-year/yoy). Total nilai impor dari Israel juga naik sekitar 80% (yoy) ke USD 47,8 juta.

Jika dilihat secara kumulatif, selama periode 2018-2022 nilai ekspor Indonesia ke Israel sudah tumbuh sekitar 11%, sedangkan nilai impornya tumbuh 0,9%.

(Baca: Minyak Kelapa Sawit, Dagangan Utama Indonesia ke Israel)

Kendati perdagangannya menguat, Indonesia menolak hubungan diplomatik dengan negara tersebut. Hal ini termaktub dalam Bab X Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 yang berbunyi:

"Sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel."

Dengan tidak adanya hubungan diplomatik, aturan itu menyatakan pemerintah Indonesia perlu memperhatikan sejumlah prosedur dalam berhubungan dengan Israel, yaitu:

  • Tidak ada hubungan secara resmi antara pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat menyurat dengan menggunakan kop resmi;
  • Tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;
  • Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;
  • Kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel;
  • Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan
  • Otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk affidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.

(Baca: 12 Ribu Warga Palestina di Tepi Barat Terusir dari Rumahnya akibat Serangan Israel)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua