Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) 2022 berada di level 3,93 (pada skala 0-5). Level tersebut naik 0,05 poin dari tahun sebelumnya.
Indeks semakin mendekati level 5 mengindikasikan bahwa masyarakat semakin antikorupsi. Sebaliknya, indeks mendekati 0 mengindikasikan masyarakat semakin permisif terhadap korupsi.
Berdasarkan hasil Survei Perilaku Antikorupsi (SPAK 2022), semakin tinggi jenjang pendidikan maka semakin tinggi pula budaya antikorupsi masyarakat.
IPAK masyarakat dengan jenjang pendidikan SMA ke atas mencapai 4,04 pada 2022. Angka tersebut lebih tinggi dibanding IPAK responden dengan jenjang pendidikan SMP dan SMA yang sebesar 3,94 maupun responden dengan jenjang pendidikan SD ke bawah yang hanya sebesar 3,87 pada 2022.
Sementara menurut wilayah, responden di wilayah perkotaan lebih antikorupsi dibandingkan dengan responden yang berada di wilayah perdesaan. IPAK responden di perkotaan sebesar 3,96 pada 2020. Sementara IPAK responden di daerah perdesaan hanya sebesar 3,9.
(Baca: Masyarakat di Kota Lebih Antikorupsi Dibandingkan di Desa)