Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meraup 11,49 juta suara atau 8,21% dari total suara sah nasional pada pemilihan umum (Pemilu) 2019.
Dengan capaian tersebut, PKS berhasil menempatkan 50 wakilnya di DPR RI untuk periode 2019-2024. Jumlah tersebut porsinya hanya 8,7% dari total 575 kursi DPR RI yang diperebutkan.
Alhasil, dengan perolehan suara kurang dari 25% dan perolehan kursi DPR RI kurang dari 20%, PKS belum memenuhi persyaratan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Agar dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden (capres/cawapres) pada Pemilu 2024, PKS harus melakukan koalisi dengan partai lainnya untuk memenuhi batas minimal presidential threshold tersebut.
Meskipun pencalonan presiden dan wakil presiden baru akan berlangsung pada 19 Oktober-25 November 2023, saat ini partai politik sudah melakukan penjajakan kerjasama untuk menjalin koalisi menyongsong Pemilu 2024.
Dari 9 partai politik yang lolos dari ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4% pada Pemilu 2019, hanya PDI Perjuangan yang sudah mendapat tiket mengusung capres/cawapres tanpa koalisi.
(Baca: Jadi Syarat Usung Capres, Ini Partai dengan Kursi DPR Terbanyak)