Sedang Digugat, Berapa Presidential Threshold dalam Pemilu?

Politik
1
Reza Pahlevi 17/12/2021 15:40 WIB
Presidential Threshold dalam Pemilu 2004-2019
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam pemilu kembali digugat. Kali ini gugatan tersebut berasal dari tiga pihak, dan salah satunya mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.

Presidential threshold pertama kali diterapkan pada Pemilu 2004, pemilihan presiden secara langsung pertama di Indonesia.

Saat itu, hanya partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 15% jumlah kursi DPR atau 20% perolehan suara nasional yang bisa menyalonkan presiden. Hal ini diatur dalam UU nomor 23 tahun 2003.

Pemilu 2009 menaikkan ambang batas tersebut menjadi minimal 20% jumlah kursi DPR atau 25% perolehan suara nasional dalam pemilu legislatif. Perubahan tersebut tertera dalam UU nomor 42 tahun 2008.

Ambang batas ini tidak berubah pada Pemilu 2014 dan 2019. Pada Pemilu 2019 yang dilakukan serentak antara presidensial dan legislatif, persentase jumlah kursi dan suara partai dilihat dari hasil Pemilu 2004.

(Baca: Survei Indikator: 68,7% Publik Tolak Jokowi Jadi Capres 2024)

Data Populer
Lihat Semua