Kasus korupsi dapat ditemukan di banyak instansi dan di berbagai level jabatan.
Namun, menurut survei, mayoritas atau 44% responden menilai tingkat penyebaran korupsi tinggi ketika berurusan dengan polisi.
Kemudian 41% responden menilai tingkat penyebaran korupsi tinggi ketika mendaftar kerja menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
"Tingkat penyebaran korupsi lebih banyak dinilai tinggi ketimbang rendah ketika berurusan dengan polisi, dan mendaftar jadi PNS," tulis Indikator dalam laporannya.
Ada juga sebanyak 34% responden yang menilai tingkat penyebaran korupsi tinggi dalam penggunaan dana desa.
Lalu 28% responden menilai masalah serupa ada dalam proses mengurus perizinan di kantor pemerintah daerah, serta ketika mengurus kelengkapan administrasi publik (KTP, KK, Akta Kelahiran).
Indikator mengutip hasil survei ini dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan dipublikasikan pada Rabu (8/6/2022). Adapun survei yang dikutip tersebut dilakukan pada November-Desember 2020.
(Baca: Survei: Mayoritas Publik Optimis KPK Akan Tuntaskan Kasus Mega Korupsi Bank Century)