Selain bahan makanan dan minuman, Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat kenaikan harga rokok dan tembakau di dalam negeri.
Indeks harga konsumen (IHK) sub kelompok rokok dan tembakau Kabupaten Cilacap meningkat ke level 133,34 per Maret 2022. Artinya, inflasi kelompok rokok dan tembakau mencatat inflasi 5,34% dibanding bulan sebelumnya (month to month/m-to-m).
Jika dibandingkan posisi akhir tahun lalu, inflasi rokok dan tembakau di Cilacap sebesar 8,28% (year to date/ytd). Demikian pula jika dibandingkan dengan posisi Maret 2021, laju inflasi rokok dan tembaku di kota tersebut sebesar 17,04% (year on year/yoy). Secara tahunan, inflasi rokok dan tembaku Cilacap merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan 89 kota yang di survei BPS.
Kota/kabupaten dengan inflasi rokok dan tembakau tertinggi berikutnya adalah Kota Bau-Bau, yakni sebesar 12,04% (yoy). Diikuti Kota Batam sebesar 11,33% (yoy), Kota Mataram 9,44% (yoy), dan Kota Pangkal Pinang sebesar 9,38% (yoy).
Setelahnya ada Kota Cilegon dengan inflasi rokok dan tembakau sebesar 9,24% (yoy). Lalu Kota Bogor dengan inflasi sebesar 9,21% (yoy), lalu Kota Jambi sebesar 9,15% (yoy), serta Sumenep dan Kota Padang masing-masing dengan inflasi sebesar 9,06% (yoy) dan 9,03% (yoy).
Tercatat, rerata inflasi sub kelompok rokok dan tembakau nasional sebesar 1,22% (ytd) dan sebesar 6,36% (yoy).
Bagi sebagian masyarakat Indonesia, kebiasaan merokok atau menyirih dengan menggunakan bahan baku tembakau menjadi kebutuhan pokok. Dengan adanya kenaikan harga cukai rokok hampir setiap tahun, harga rokok juga akan semakin melambung.
(Baca: Cukai Naik 12%, Berikut Daftar Harga Rokok per Bungkus Mulai Januari 2022)
Sebagai informasi, IHK kelompok makanan, minuman, dan tembakau terdiri:
-Sub kelompok makanan
-Sub kelompok minuman tidak berakohol
-Sub kelompok minuman berakohol
-Sub kelompok rokok dan tembakau