Kementerian Keuangan resmi menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) menjadi 12% yang akan berlaku per 1 Januari 2022. Kenaikan cukai rokok ini tentu mendorong harga jual eceran (HJE) rokok yang ikut terkerek naik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, HJE rokok per bungkus dengan isi 20 batang pada tahun depan akan berkisar antara Rp 10.100 sampai Rp 40.100. Pada rokok golongan rokok Sigaret Kreket Mesin (SKM) harganya berkisar antara Rp 22.800 sampai Rp 38.100.
Kemudian, rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) harganya berkisar antara Rp 22.700 sampai Rp 40.100. Sementara, Sigaret Kretek Tangan (SKT) harganya berkisar antara Rp 10.000 sampai Rp 32.700.
(Baca: Realisasi Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Naik 3,67% pada 2020)
Kenaikan harga jual ini sejalan dengan kenaikan tarif cukai rokok tahun depan yang berkisar antara 2,5% hingga 14,4%. Kenaikan tarif tertinggi pada golongan SPM di kisaran 12,4%-14,4%. Tarif cukai SPM I naik 13,9%, SPM II A sebesar 12,4% dan SPM II B sebesar 14,4%.
Lalu, tarif cukai rokok jenis SKM ditetapkan kenaikannya sebesar 12,1%-14,3%. Rinciannya, tarif SKM I sebesar 13,9%, SKM II A sebesar 12,1% dan SKM II B sebesar 14,3%.
Sementara, tarif cukai untuk golongan SKT di kisaran 2,5%-4,5%. Tarif SKT I A naik 3,5%, SKT I B sebesar 4,5% , SKT II sebesar 2,5%, dan SKT III sebesar 4,5%.
Pemerintah melalui ketentuan ini juga memnyederhanakan HJE rokok menjadi delapan jenis dari sebelumnya 10 jenis. Simplikasi harga ini terutama pada kelompok SPM II A dan II B yang menjadi satu harga, serta SKM II A dan II B yang juga menerapkan harga yang sama.
Berikut daftar HJE minimum rokok per bungkus yang berlaku Januari 2022:
- Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- SKM I : Rp 38.100 per bungkus atau Rp 1.905 per batang
- SKM II A dan II B : Rp 22.800 per bungkus atau Rp 1.140 per batang
- Sigaret Putih Mesin (SPM)
- SPM I : Rp 40.100 per bungkus atau Rp 2.005 per batang
- SPM II A dan II B : Rp 22.700 per bungkus atau Rp 1.135 per batang
- Sigaret Kretek Tangan (SKT)
- SKT I A : Rp 32.700 per bungkus atau Rp 1.635 per batang
- SKT I B : Rp 22.700 per bungkus atau Rp 1.135 per batang
- SKT II : Rp 12.000 per bungkus atau Rp 600 per batang
- SKT III : Rp 10.100 per bungkus atau Rp 505 per batang