Cukai hasil tembakau masih menjadi salah satu andalan penerimaan negara dari pendapatan cukai. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) menyebutkan, pendapatan pemerintah dari cukai senilai Rp 185,9 triliun pada 2020. Nilai tersebut meningkat 2,7% dari capaian tahun sebelumnya Rp 181 triliun.
Rinciannya, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau senilai Rp 179,83 triliun pada 2020. Nilai tersebut naik 3,67% dari capaian tahun sebelumnya dan berkontribusi sebesar 96,74% dari total penerimaan cukai negara. Peningkatan cukai hasil tembakau tersebut karena adanya pergeseran penerimaan dari tahun 2019 serta adanya kenaikan tarif cukai rokok.
Berikutnya, penerimaan cukai dari minuman beralkohol sebesar Rp 5,76 triliun. Angka tersebut turun 21,5% dari tahun sebelumnya seiring turunnya penjualan minuman yang mengandung ethyl alkohol dampak dari diberlakukannya pembatasan kegiatan masyarakat guna meredam penularan virus Covid-19, terutama di tempat-tempat hiburan.
Kemudian penerimaan dari cukai ethyl alkohol sebesar Rp 241,79 miliar pada 2020, melonjak 97,35% dari tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut dipicu oleh meningkatnya permintaan alkohol sebagai bahan dasar pembuatan disinfektan karena pandemi.
Penerimaan cukai yang berasal dari denda administrasi turun 30,04% menjadi Rp 52,49 miliar pada tahun lalu dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Demikian pula penerimaan cukai lainnya turun 22,35% menjadi hanya Rp 12,11 miliar.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pemerintah menargetkan penerimaan cukai meningkat 11,92% menjadi Rp 203,92 triliun pada 2022 dari 182,2 triliun pada 2021 (outlook). Pendapatan cukai tersebut berkontribusi sebesar 13,96% dari total penerimaan pajak Rp 1,47 kuadriliun pada tahun depan.
(Baca: Realisasi Penerimaan Perpajakan RI Capai Rp 453,6 Triliun pada April 2021)