Realisasi penerimaan perpajakan Indonesia tercatat sebesar Rp 453,63 triliun hingga April 2021, naik 4,46% dibandingkan bulan yang sama tahun lalu sebesar Rp 434,28 triliun. Kendati, realisasi penerimaan perpajakan tersebut baru mencapai 31,4% dari targetnya di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.
Dari jumlah tersebut, penerimaan yang berasal dari pajak mencapai Rp 374,9 triliun. Jumlahnya turun 0,5% dibandingkan April 2020 yang sebesar Rp 376,6 triliun.
Rinciannya, penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 233,47 triliun, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) Rp 137,54 triliun, serta pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya Rp 3,88 triliun.
Sementara, penerimaan perpajakan yang berasal dari kepabeanan dan cukai mencapai Rp 78,7 triliun. Jumlahnya naik 36,5% dibandingkan pada April 2020 yang sebesar Rp 57,7 triliun.
Secara rinci, penerimaan yang berasal dari bea masuk sebesar Rp 11,49 triliun. Dari cukai, negara mengantongi Rp 60,05 triliun. Sedangkan, penerimaan yang berasal dari bea keluar sebesar Rp 7,18 triliun.
(Baca: Penerimaan Pajak Capai Rp 1.069,9 Triliun pada 2020)
Pemerintah berencana menggenjot penerimaan perpajakan melalui revisi Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Hal tersebut dilakukan untuk mengembalikan defisit APBN di bawah 3% pada 2023.