Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok pada 2021 sebesar 12,5%. Besaran 12,5% merupakan rata-rata tertimbang dari kenaikan tarif cukai per-jenis rokok. Dengan adanya kenaikan cukai tersebut, maka diproyeksikan prodyksi rokok turun 2,2%-3,3%. Selain itu affordability index diproyeksikan naik dari 12,2% menjadi 13,7%-14% yang menunjukkan harga rokok semakin tidak terjangkau.
Kementerian Keuangan juga memproyeksikan prevalensi merokok dewasa turun menjadi 32,3%-32,4% dan anak remaja turun menjadi 8,8%-8,9%. Penurunan tersebut konsisten dengan target RPJMN 2020-2024 yang sebesar 8,7% pada 2024.