Alokasi Dana Tambahan Infrastruktur untuk Papua Rp 4,4 triliun dalam RAPBN 2021

Ekonomi & Makro
1
Dwi Hadya Jayani 24/08/2020 10:12 WIB
Dana Tambahan Infrastruktur
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Pemerintah mengalokasikan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp 4,4 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021. DTI dialokasikan dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus untuk mempercepat penyediaan infrastruktur di Papua dan Papua Barat. Harapannya, dalam kurun waktu sekurangnya 25 tahun sejak 2008, seluruh kabupaten/kota di kedua provinsi tersebut dapat terhubungkan dengan transportasi darat, laut, dan udara yang berkualitas.

Sebagai informasi, baik dana otsus maupun DTI 2021 diarahkan untuk mendukung pemulihan pasca pandemi Covid019. Selain itu, untuk pembangunan sarana prasarana teknologi informasi dan komunikasi. Selanjutnya, dana ini juga untuk perluasan akses dan peningkatan efektivitas layanan pendidikan dan kesehatan, serta pembangunan infrastruktur listrik di perdesaan. Terakhir, dana otsus dan DTI bertujuan untuk meningkatkan tata kelola melalui penguatan perencanaan dan penganggaran, mendorong kualitas penyerapan anggaran, serta akuntabilitas pelaporan.

(Baca: Berapa Dana Otsus Papua dan Aceh dalam RAPBN 2021?)

Editor : Safrezi Fitra
Data Populer
Lihat Semua