Pemerintah menargetkan partisipasi pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sebesar 77,5%. Artinya, akan ada sekitar 22,5% peserta yang tercatat di Daftar Pemilu 2019 tidak menggunakan hak pilihnya (Golput). Untuk itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta agar dapat melibatkan organisasi masyarakat (ormas) guna mendorong partisipasi pemilih pada pemilu kali ini.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum, pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 angka partisipasi pemilih mencapai 75,11% dan yang Golput mencapai 24,89%. Sementara partisipasi pemilih pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 sebesar 69,58%, 30,42% pemilih yang terdaftar memilih Golput.
Partisipasi pemilih pada pemilu periode 1955-1999 cukup tinggi. Ini terlihat dari angka Golput yang rendah, yakni kurang dari 10% seperti terlihat pada grafik di bawah ini. Namun, setelah dilakukan pemilihan presiden secara langsung, angka Golput justru meningkat.