Kerahasian 199 Juta Rekening Nasabah Bank Akan Dibuka?

Keuangan
23/02/2017 13:09 WIB
Jumlah Rekening dan Simpanan Nasabah 2012-2016
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk dapat membuka data nasabah di perbankan. Kebijakan ini merupakan salah satu syarat agar dapat ikut dalam pertukaran informasi keuangan (Automatic Exchange of Information/AEOI). Selama ini perbankan selalu berlindung di balik Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan untuk menjaga kerahasian nasabahnya.

Seperti diketahui, hingga akhir 2016, jumlah rekening nasabah perbankan yang dijamin Lembaga Penjaminan Simpanan mencapai 199,3 juta rekening atau meningkat 13,56 persen dibanding tahun sebelumnya. Adapun jumlah simpanan pada 2016 mencapai Rp 4.900,3 triliun, bertumbuh 9,53 persen dari posisi 2005 sebesar Rp 4.473,8 triliun.

Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, opsi Perppu dipertimbangan saat ini karena pada Mei 2017 akan ada pembicaraan dengan negara peserta mengenai kesiapan regulasi penunjang AEOI. Perppu yang akan mulai berlaku pada 2018 ini diharapkan bisa menjadi solusi agar dalam pertukaran data keuangan antar anggota nantinya tidak menimbulkan masalah hukum. Sebab, hingga saat ini peraturan untuk dapat mengakses data perbankan masih dalam proses revisi.

Data Populer
Lihat Semua