Daerah Khusus Jakarta masih menjadi lokasi utama penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan nasional.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai DPK bank umum di Jakarta mencapai Rp4,54 kuadriliun per Oktober 2024.
Nilai tersebut merupakan yang terbesar dibanding provinsi lainnya, setara dengan separuh (51,8%) dari DPK perbankan nasional yang nilai totalnya Rp8,75 kuadriliun.
Provinsi dengan nilai penghimpunan DPK terbesar berikutnya adalah Jawa Timur senilai Rp774,88 triliun (8,85%). Diikuti Jawa Barat senilai Rp676,3 triliun (7,73%) , kemudian Jawa Tengah Rp430,2 triliun (4,92%).
Adapun provinsi dengan penghimpunan dana terkecil adalah Sulawesi Barat, yaitu senilai Rp6,5 triliun (0,07%). Setelahnya ada Gorontalo Rp6,94 triliun (0,08%) dan Maluku Utara Rp13,46 triliun (0,15%).
Jika dibandingkan dengan posisi akhir 2023, nilai total DPK perbankan nasional per Oktober 2024 sudah meningkat Rp293,3 triliun atau tumbuh 3,49% (year-to-date/ytd).
(Baca: Komposisi DPK Bank Umum Juni 2024, Giro dan Tabungan Positif)