Menurut Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statitik (BPS), rumah tangga kumuh di wilayah perdesaan Provinsi Papua mencapai 52,02% pada 2020.
Porsi tersebut jauh di atas rata-rata rumah tangga kumuh perdesaan secara nasional yang hanya sebesar 12,19%. Porsi tersebut juga merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan 33 provinsi lainnya.
Provinsi dengan persentase rumah tangga kumuh di perdesaan tertinggi berikutnya adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), yaitu 36,78%. Diikuti Kepulauan Riau sebesar 35,72%, Kepulauan Bangka Belitung 22,26%, dan Banten 20,57%.
Setelahnya ada Maluku dengan rumah tangga kumuh di perdesaan 16,36%, kemudian Jawa Barat 15,36%, Sulawesi Tengah 14,73%, serta Sulawesi Barat dan Nusa Tenggara Barat (NTB) masing-masing sebesar 14% dan 13,65%.
Semua provinsi yang disebutkan di atas memiliki persentase rumah tangga kumuh perdesaan di atas rata-rata nasional.
Adapun kriteria rumah tangga yang termasuk kategori kumuh adalah:
- Tempat tinggal tidak memiliki akses sumber air minum layak
- Tidak memiliki sanitasi layak
- Luas lantai tempat tinggal per kapita kurang dari 7,2 meter persegi
- Tidak memiliki atap, lantai, dan dinding yang layak
Jika nilai hitung dari berbagai kriteria tersebut lebih dari 35%, maka rumah tangga tersebut dikategorikan rumah tangga kumuh.
(Baca: 1 Dari 5 Rumah Tangga di Jakarta Masuk Kategori Kumuh pada 2020)