Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 M/1445 H sebesar Rp93,41 juta.
Jumlah itu turun dari usulan awal Kementerian Agama yang semula Rp105 juta.
BPIH pada 2024 terdiri atas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang ditanggung jemaah sebesar Rp56,05 juta per orang (60% dari total BPIH).
Kemudian nilai manfaat atau biaya subsidi dari negara sebesar Rp37,36 juta per orang (40% dari total BPIH).
(Baca: Saldo Dana Haji Naik, tapi Nilai Manfaatnya Turun pada 2022)
Secara keseluruhan, total nilai manfaat untuk pelaksanaan ibadah haji 2024 M/1445 H sebesar Rp8,2 triliun.
Wakil Ketua Komisi VIII Abdul Wachid menjelaskan, biaya tersebut akan digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi jemaah di Mekkah dan Madinah, biaya hidup, serta biaya visa.
"Terkait dengan pelunasan Bipih, dibayarkan jemaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai rekening virtual masing-masing jemaah," kata Abdul dalam rapat kerja bersama Menteri Agama di Gedung DPR, Senin (27/11/2023).
Adapun hasil kesepakatan ini akan menjadi dasar bagi Presiden RI untuk menetapkan BPIH.
Berdasarkan Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.
(Baca: Indonesia Dapat Tambahan 20 Ribu Kuota Jemaah Haji pada 2024)