Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan, Indonesia mendapatkan tambahan kuota jemaah haji. Jumlahnya dari 221 ribu pada 2023 menjadi 241 ribu jemaah pada 2024.
"Sebagaimana yang sudah kita ketahui bersama bahwa saat kunjungan Presiden RI ke Arab Saudi, Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20 ribu orang jemaah," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (6/10/2023).
Kuota 2024 terdiri dari 221.720 jemaah kuota haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus. Adapun tambahan kuota pada 2024 sebanyak 20 ribu terdiri atas haji reguler sebanyak 18.400 jemaah dan haji khusus sebanyak 1.600 jemaah.
Tambahan kuota untuk jemaah haji reguler akan diisi oleh calon jemaah haji yang memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya belum pernah menunaikan ibadah haji, masuk dalam daftar tunggu, serta berusia minimal 18 tahun pada 13 Mei 2024 atau sudah menikah.
"Selanjutnya tambahan kuota haji reguler dibagi berdasarkan proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi," kata Yaqut.
(Baca juga: Kemenag Usul Biaya Haji 2024 Rp105 Juta, Naik 16% dari Tahun Ini)